
Surabaya, Jatim (shautululama) – Usaha-usaha untuk menjauhkan bangsa Indonesia mewujudkan tujuan nasionalnya —diantaranya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa— terus terjadi. Diduga pelakunya adalah oknum-oknum yang sedang menjalankan agenda-agenda penjajah, untuk merusak generasi penerus bangsa melalui penyusupan materi-materi yang bersifat amoral, asusila, pornografi dan pornoaksi, serta unsur-unsur kekerasan ke dalam kurikulum pelajaran, sebagaimana yang diberitakan di berbagai media.
Karenanya, Kami para Ulama Aswaja Jawa Timur mengadakan multaqa untuk mengkaji solusinya dan menyampaikan hasil kajian yang kesimpulannya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah wajib menjalankan fungsinya sebagai _junnah_ atau perisai, yang memberikan perlindungan kepada rakyatnya dari berbagai keburukan, diantaranya mengembalikan kebijakan di bidang pendidikan dalam rangka menjadikan generasi yang memiliki keimanan dan ketakwaan (imtak), serta menjauhkan kurikulum pendidikan dari materi-materi yang bersifat amoral, asusila, pornografi dan pornoaksi, serta unsur-unsur kekerasan;
2. Bahwa *wajib hukumnya* bagi pemerintah menjalankan peran sebagai _ra’in_ atau pananggung jawab meringankan beban rakyat melalui kebijakan yang bersifat pelayanan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh rakyat, dan *haram hukumnya* bagi pemerintah membuat kebijakan yang memberatkan rakyat;
3. Rakyat Indonesia harus menyadari bahwa sistem demokrasi adalah sistem yang rusak dan berbahaya, dibalik penerapan sistem demokrasi selama ini telah terbukti adanya agenda-agenda penjajah, seperti penguasaan pemerintahan, perampokan SDA (sumber daya alam), pembodohan masyarakat, merusak generasi dan lain-lain;
4. Rakyat Indonesia harus menyadari bahwa _Khilafah_ adalah satu-satunya sistem yang baik dan benar; diridhai oleh Allah _Subhanahu wa Ta’ala,_ komprehensif _(kaffah),_ implementatif, kompatibel, solutif dan “modern”. Indonesia sangat berpotensi menjadi negara adidaya dengan sistem khilafah
5. Rakyat Indonesia harus menyadari bahwa Indonesia butuh perubahan, yakni perubahan dari sistem demokrasi menuju sistem Islam, yaitu _Khilafah Islamiyyah;_
6. Bahwa menegakkan _Khilafah Islamiyyah_ itu merupakan kewajiban syar’i sekaligus merupakan janji ilahi dan bisyaroh Rasulullah Saw
7. Perjuangan menegakkan _Khilafah Islamiyyah_ meniscayakan adanya jamaah atau partai politik, serta meniscayakan rakyat bergabung dengan jamaah atau partai politik tersebut.