
Ciamis, Jabar (shautululama) – Kamis, 16 Januari 2025, ulama Aswaja asal Kab. Ciamis Jawa Barat berkumpul untuk menyikapi segala bentuk persoalan umat khususnya terkait kebijakan kenaikan PPN 12%
Kegiatan yang bernama Multaqo Ulama Aswaja Kab. Ciamis ini berlangsung dengan penuh khidmat. Para ulama/kiyai dari mulai pimpinan pondok pesantren, khutoba, da’i, dll, berharap kebijakan dzalim berupa pajak agar segera di hentikan
Dalam acara ini, beberapa tokoh/ulama hadir dan memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut. Sebagaimana yang di sampaikan oleh Ustadz Yaya Suryaman, S.Pd sebagai pembicara pertama, beliau menyampaikan bahwa Indonesia seharusnya mampu mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah ini, kalau seandainya bisa dan mampu maka saya yakin Indonesia tidak perlu lagi memungut pajak dari rakyatnya.
Hal ini kemudian diperkuat oleh pernyataan dari Ustadz Abdul Rosyad yang mengatakan bahwa hukum pajak dalam Islam sudah jelas haram dan tidak ada keraguan atas hal itu, oleh karenanya kita jangan berharap keberkahan dan kesejahteraan selama pajak ini dijadikan sebagai pendapatan negara, apalagi statusnya sebagai sumber pendapatan utama negara, pungkasnya
Dalam kesempatan yang sama, KH. Burhan Ali yang merupakan salah satu jajaran pimpinan pondok pesantren tua di Kab. Ciamis mengatakan bahwa, Islam itu tidak membutuhkan yang namanya pajak, karena kita punya salah satu sumber kekayaan berupa zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, jika keduanya dikelola dengan baik dan sesuai syari’at Islam, maka Insyaallah akan mampu mensejahterakan rakyat tanpa harus memungut pajak dari rakyatnya
Setelah itu, Ustadz Asep Muhammad Hanafi, M.Pd menegaskan, sudah saatnya umat Islam berfikir jauh kedepan untuk memilih pemimpin yang amanah, adil, dan mampu menjalankan fungsi riayyah. Pemimpin yang secara tegas akan menegakkan syari’at Islam secara Kaffah, pemimpin yang berkah dan akan memberikan kesejahteraan untuk rakyatnya
Sebagai acara terakhir yaitu pernyataan sikap ulama Aswaja Kab. Ciamis yang di bacakan oleh Kyai Yuyun Andi Rahayu S.H. Poin penting dari pernyataan itu adalah kewajiban ulama untuk terus melakukan amar makruf nahi mungkar termasuk penolakan secara tegas tentang kenaikan PPN 12% oleh pemerintah. (Agus Alfath)