Bogor, Jabar (Shautululama) – Ahad, 15 Muharram 1446 H, bertepatan dengan 21 Juli 2024 M, diselenggarakan Multaqo Ulama Aswaja Kabupaten Bogor, bertempat di Masjid Qalbun Salim, Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Hadir diantaranya para Kyiai, asaatidz yang berada di wilayah kabupaten bogor bagian barat, mulai dari Dramaga, Ciampea, Cibungbulang, Leuwiliang, Leuwisadeng, Cigudeg dan Sukajaya. Acara yang di pandu oleh Raisul Multaqo, Ust. Arif berjalan lancar sampai dengan selesai siang.
Kalimah minal Ulama di sampaikan pada kesempatan tersebut oleh Shahibul Hajat, al Mukarram KH. Edi Sukmayadi, beliau ungkapkan bahwa tema yang diangkat dalam multaqo ulama pada kesempatan ini adalah kebijakan Penguasa yang zhalim di tengah situasi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk akibat dampak dari diterapkan nya sistem Kapitalisme Liberal. Alih-alih ingin memberikan tempat tinggal bagi rakyat, namun Tapera atau kata lain Tabungan Perumahan Rakyat, menjadikan rakyat wajib membayar (baca: menyetor) setiap bulan nya kepada Negara, tidak hanya ASN atau PNS saja, atau pegawai BUMN dan BUMdes, tapi semua lapisan, baik karyawan swasta, buruh kasar, dan ojek online, yang barang tentu mereka yang akan terkena dampaknya. Ungkap nya.
Begitu pula dengan konten kekerasan dan cabul di dalam kurikulum pendidikan, ditegaskan oleh beliau, ini semua karena paradigma sistem pendidikan bukan berlandaskan kepada pembentukan Kepribadian yang benar dalam pandangan Islam, tapi lebih kepada perspektif Liberalistik dan Kapitalistik. Dan itu semua adalah demonstrasi Kedzaliman dan penghancuran Moral ala Demokrasi. Tegasnya.
Maka dengan adanya Multaqo Ulama ini Beliau berharap para Ulama menjadi garda terdepan untuk menjadi uyyunul ummah dan melakukan Muhassabah lil hukkam kepada Penguasa, agar kembali hanya kepada Islam sajalah bukan dengan aturan lain. Tutupnya.