Pasuruan, Jatim (shautululama) – Shohibul Fadhilah Al-Mukarrom Ustaz Junaedi, Pengasuh Lembaga Pendidikan Al-Fath Pasuruan, melontarkan sebuah penyataan dengan nada bertanya yang menyakini bahwa tidak mungkin ekonomi yang sudah rusak ini diperbaiki melalui demokrasi, “Memperbaiki ekonomi, masihkah membutuhkan Demokrasi?”
Pernyataan beliau ini disampaikan dalam Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda, yang bertajuk, “Tapera serta Kurikulum Cabul dan Kekerasan, Bukti Nyata Kezaliman dan Penghancuran Moral ala Demokrasi”, Selasa, 26 Juni 2024, di Pondok Tahfidz Al-Qur’an Al-Itqan Pasuruan, dan disiarkan secara live melalui channel Beromo Bermartabat.
Mustahil memperbaiki ekonomi yang rusak dengan demokrasi. “Ekonomi yang didefinisikan dengan pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, mustahil bisa terealisasi dengan sistem demokrasi,” ungkapnya.
Demokrasi menafikan hukum Allah SWT yang membawa kesengsaraan. “Demokrasi adalah sistem yang menafikan hukum (aturan) Allah SWT, sehingga dengan menafikan hukum Allah dalam meregulasi ekonomi, maka yang terjadi bukannya kesejahteraan hidup manusia, melainkan kesengsaraan, serta perbudakan umat manusia yang dilakukan oleh segelintir orang yang kaya dan berkuasa, yakni oleh oligarki,” tambahnya.
Untuk menguatkan keyakinannya itu beliau mengutip firman Allah SWT bahwa berpaling dari hukum Allah SWT menyebabkan kesempitan dan kesengsaraan hidup. “Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit.” (TQS. Thaha [20] : 124).
Lalu dengan apa memperbaiki ekonomi yang rusak ini. “Ekonomi yang rusak akibat mengikuti ketamakan dan kerakusan manusia hanya dapat diperbaiki dengan kembali pada sistem Islam, yaitu sistem yang semuanya berlandaskan ketakwaan kepada Allah SWT, sehingga dijamin membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi umat manusia,” jelasnya.
Beliau mendasarkan keyakinannya ini dengan firman Allah SWT yang menjanjika keberkahan dan kesejahteraan bagi mereka yang menjalani hidup dengan ketakwaan. “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi.” (TQS. Al-A’raf [7] : 96).
Namun kehidupan seperti itu hanya bisa terwujud balam naungan sistem Khilafah. “Dengan demikian kita berkeyakinan bahwa memperbaiki ekonomi yang rusak hanya dapat terealisasi dengan kembali pada hukum Islam secara kaffah, yang diantaranya mengatur tentang ekonomi, dan hukum Islam secara kaffah hanya dapat diterapkan melalui sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah,” pungkasnya. []