Surabaya, (shautululama) – Kyai Muh. Ismail Izzuddin (Komunitas Islam Kaffah Surabaya) pada multaqo ulama aswaja Surabaya menyampaikan, “Kalau penguasa ingin mengeluarkan sebuah kebijakan, misal tapera. Tidak bisa langsung menerapkan. Tapi harus ada aturan dan rancangan UU aturan itu harus dibahas di DPR. DPR sendiri sebagai wakil rakyat yang dipilih dari anggota partai. Pertanyannya bagaimana mungkin orang yang menjadi wakil rakyat justru menjadikan produk hukum yang menyengsarakan rakyat ?
Dilihat dari definisinya Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang terorganisir, yang anggotanya mempunyai oreintasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan kebijakan. (Buku Dasar-dasar Ilmu Politik karya Prof. Miriam Budiardjo)
Ini semua sangat bergantung pada ideologi yang di anut partai partai yang menduduki di DPR, mereka berideologi sekular dimana tidak menjadikan hukum Allah SWT sebagai visi dan misi mengatur kehidupan masyarakat. Sistem mereka adalah sistem demokrasi yang esensinya kedaulatan di tangan rakyat, hak membuat hukum adalah rakyat dalam hal ini diwakili oleh wakil rakyat (manusia). Bahwa manusia punya kepentingan pikiran dan hawa nafsu, sehingga hukum yang dibuat manusia pasti dipengaruhi oleh kepentingan dan tak mungkin adil. Maka jika tidak sesuai kepentingannya aturan itu dirubah. Maka jika muncul hukum yang menyengsarakan rakyat dan menguntungkan oligarki , itu munculnya hukum akibat buah dari demokrasi (ideologi Sekular). Masihkan partai-partai sekular itu dibutuhkan ?
Memang kebijakan itu butuh aturan, aturan butuh legalisasi bagaimana Islam yang sempurna itu mengatur. Islam turun dari wahyu Allah SWT yang menciptakan. Kita lihat definisi partai politik dalam pandangan Islam. Partai politik dalam bahasa arab itu adalah hizbun siyasiun, kita lihat dalam Al Qur’an ada beberapa ayat
وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْنَ
Siapa yang menjadikan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, sesungguhnya para pengikut Allah itulah yang akan menjadi pemenang. (QS.Al Maidah : 56)
اُولٰۤىِٕكَ حِزْبُ اللّٰهِ ۗ اَلَآ اِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ
Merekalah golongan Allah. Ingatlah, sesungguhnya golongan Allah itulah yang beruntung. (QS. Al Mujadalah 22)
Imam Jalalain dalam tafsir jalalain dalam menaknai kata Hizb dua ayat diatas ini sebagai ad ba’uhu (pengikutnya), serta orang orang yang mengikuti perintah Allah. Imam Qurtubi dalam tafsirnya memaknai kata hizb sebagai penolong, sahabat, kelompok millah,kumpulan orang. Sementara dalam kamus al Muhith disebutkan sesungguhnya Hizbullah adalah sekelompok orang. Partai adalah semua pengikutnya dan pendukungnya yang punya satu pandangan dan satu nilai. Imam Ar Razi dalam tafsirnya Mafatihul Ghaib berkata partai adalah kumpulan orang yang mempunyai satu tujuan, mereka bersama sama (bersatu) dalam tujuannya.
Tentang Politik Islam : politik dari kata sasa yasusu siyasatan, Nabi Muhammad SAW menggunakan kata siyasah dalam hadisnya
“Dahulu Bani Israil senantiasa dipimpin oleh para Nabi, setiap mati seorang Nabi diganti oleh Nabi lainnya dan sesudahku ini tidak ada lagi seorang Nabi….” (HR Bukhari dari Abu Hurairah r.a).
Dalam kitab Fathu Bari menjelaskan makna siyasah adalah mereka diurus para Nabi. Maksudnya ketika tampak kerusakan maka Allah SWT mengutus Nabi ditengah mereka dan menegakkan hukum (mengurus) dan meluruskan ajaran Taurat yang dirubah rubah. Harus ada orang yang menjalankan urusan ditengah rakyat, melewati jalan kebaikan dan membebaskan orang dari kedzaliman, dari pihak yang mendzalimi.
Berdasarkan makna hizbun dan siyasiun maka dapat disimpulkan, partai politik adalah merupakan suatu kelompok yang terorganisir, yang anggotanya mempunyai orientasi nilai nilai, cita cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi urusan rakyat, jadi partai politik Islam adalah suatu kelompok, yang terorganisir, yang anggotanya mempunyai orientasi nilai nilai, cita cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi urusan rakyat sesuai dengan Syari’at Islam.
Seharusnya kita akan mengikuti partai politik yang menjadikan hukum Allah SWT untuk mengaturnya dan semua manusia tunduk, serta tak ada pengaruh kepentingan manusia. Politik adalah mengurusi urusan umat dengan hukum hukum Allah SWT dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah ala Mihaj Nubuwwah.