Makassar, Sulsel (ShautulUlama) – Diawal Muharram 1446 H, Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah Sulawesi Selatan kembali menggelar Multaqo Ulama dengan mengangkat tema “Judi Online dan kerusakan umat, bagaimana Islam mengatasinya”
Dalam sambutannya, Ust Denny Hakim menyampaikan latar belakang diangkatnya tema judi online ini sebagai edukasi kepada masyarakat termasuk pengelola negara akan bahaya dan dampak buruk judi bagaimanapun bentuknya, baik online maupun yang offline. “Perkara judi di negeri ini telah merambah hampir disemua lini masyarakat ,bahkan yang mengagetkan ada lebih dari seribu anggota dewan terlibat dalam judi online (temuan PPATK), padahal seharusnya merekalah yang menjadi contoh kebaikan bagi masyarakat, merekalah yang mengurusi baik buruknya negeri ini. Jadi acara ini untuk mengedukasi masyarakat bahaya judi serta bagaimana mengatasinya menurut syariat Islam” ungkapnya.
Kalam ulama pertama oleh Ust Nasruddin Linggi Allo menjelaskan haramnya judi online sebagaimana haramnya khamr sembari mengutip Al firma Allah dalam surah Al Baqarah ayat 90. Nasruddin juga menjelaskan bagaimana sikap taat sahabat saat mendapatkan larangan khamr dan judi. “Judi berasal dari bahasa arab,al maisir, dari akar kata yusrun (mudah/gampang). Karena dianggap sebagai cara mudah untuk mendapat keuntungan, Kalau menang ketagihan kalau kalah penasaran, jadi tidak akan pernah berhenti,” pungkasnya.
Menurut Nasruddin Judi tak hanya merusak individu tapi juga bisa merusak sendi-sendi keluarga, tatanan berbangsa dan bernegara.
Ulama berikutnya, Ustad Satria Arief memaparkan dalam perspektif politik bahwa ada kekuatan besar yang bermain dibalik judi online. Menurutnya untuk menghancurkan kekuatan umat Islam di negeri ini musuh -musuh Islam memilih cara politik, salah satunya dengan khamar dan judi yang menyebabkan umat Islam kecanduan didalamnya. Cara ini juga berdampak secara ekonomi yang menyebabkan rusaknya perekonomian di sektor real. Dampak kesehatan dan sosial pun tak kalah merusaknya.
Sementara itu, Ustad Salman Abu syifa menekankan pemaparannya pada peran pejabat negara dalam Islam dalam mengurus urusan umat. Menurutnya peran penting pejabat, pertama adalah berfungsi sebagai pelayan umat dan sebagai pelindung umat. “jika dianalisis masyarakat banyak terlibat judi online adalah mencari keuntungan berarti penyebabnya adalah kemiskinan, jadi pejabat negara harus berfungsi melayani atau mengurusi urusan umat baik ekonomi pendidikan dan lain sebagainya”. paparnya.
Sedangkan fungsi kedua pejabat negara adalah melindungi masyarakat dari upaya pengrusakan oleh musuh-musuh Islam layaknya perisai, bukan justru menjadi pengkhianat umat dengan terlibat dalam judi online bahkan menjadi penjaganya. Fungsi ketiga dari pejabat adalah menjadi qudwah atau teladan bagi masyarakat sebagaimana pejabat dimasa Islam. Selain itu sebagai fungsi keempat pejabat juga harus menegakkan keadilan ditengah masyarakat.
“Namun semua fungsi-fungsi ini hanya bisa berlaku di sistem yang baik, sistem yang haq yakni sistem Islam”, pungkasnya diakhir pemaparan.
Melengkapi kalam ulama, ketua Aliman Sulawesi Selatan ustad Mustadin menjelaskan apa saja sanksi hukum bagi pelaku judi online. Ulama memasukkan judi dalam hukuman ta’zir yang jenis hukumannya ditentukan oleh qadhi dan hukuman tertingginya adalah hukuman mati. “Jadi dalam negara Islam pelaku judi bahkan bandar judi akan diajukan ke qadhi untuk diberikan hukuman, bisa berupa boikot, penjara, hukuman cambuk bahkan sampai hukuman mati” tegasnya.
Diakhir kesimpulan paparannya Ustad Mustadin mengingatkan bahwa hukuman yang ber-efek jera ini hanya bisa berjalan dengan baik jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam. (Anf)***
Link YouTube