
Pasuruan, Jatim (shautululama) – Ustaz Yuwono Adi selaku pengasuh MT. Bengkel Hati menegaskan bahwasanya Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) termasuk kebijakan zalim dari penguasa kepada rakyatnya. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda Pasuruan bertajuk Tapera serta Kurikulum Cabul dan Kekerasan, Bukti Nyata Kedzaliman dan Penghancuran Moral ala Demokrasi. (Selasa, 25/6/2024)
“Luar biasa zalim. Tapera berbunyi tabungan seharusnya sukarela bukan dipaksakan. Pemaksaan seperti ini suatu kedzaliman,” tegas Ustaz Yuwono.
Lanjut, beliau mengingatkan tentang kondisi negeri Indonesia saat ini terlebih hadir kebijakan Tapera. Penguasa yang seharusnya melindungi dan menjaga, tetapi zalim dengan beragam kebijakannya.
“Indonesia sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Rakyat jauh dari kata sejahtera. Tapera kepanjangan dari tabungan perumahan rakyat itu kata pemerintah. Namun kata rakyat, pemerintah pemalak rakyat. Ini kenyataan sesungguhnya,” ungkap pengasuh MT. Bengkel Hati.
Beliau juga menuturkan PP No. 21/2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Di dalam peraturan tersebut gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong 3% untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Pasal 5 PP No. 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Oleh karena itu, beliau juga mengingatkan peran ulama terhadap kebijakan zalim tersebut.
“Tapera adalah bentuk kezaliman. Inilah perampokan yang dilegalkan pemerintah. Rakyat penderitaannya bertubi-tubi. Artinya sekarang permasalahan, selanjutnya permasalahan itu to be continue (terus berlanjut). Sudah seharusnya para ulama menyadarkan rakyat bahwa kita hidup dalam ancaman besar,” pungkas Ustaz Yuwono.