
Kota Bogor (shautululama) -Ahad, 29 Desember 2024, berkumpul puluhan ulama aswaja kota Bogor, membincangkan sebuah tema yang sedang hangat yakni PPN 12%, sebuah kado tahun baru, apakah itu berkah atau musibah.
Multaqo diawali dengan penyampaian shohibul Hajah almukarram KH. Umar Siddik, yang menggambarkan secara utuh tujuan multaqo yakni memberikan pencerahan dan nasihat baik terhadap umat maupun penguasa terkait bagaimana meriayah rakyatnya, terutama terkait PPN 12% yang akan mulai diberlakukan pada 1 januari 2025.
Seperti kita ketahuai, Senin malam, 16 Desember 2024, Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan PPN 12%. Saat mengumumkan kepastian kenaikan PPN dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sudah dipertimbangkan “demi APBN” dan “bukan membabi buta”.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya pemerintah akan melaksanakan ketentuan 12% mulai 1 Januari 2025. Yang mulai menuai protes dan penolakan.
Rois Multaqo Kyai Faturahman kemudian mempersilahkan para ulama yang hadir untuk memberikan kalam terkait hal ini. Kalam pertama disampaikan almukarram shohibul fadhila ust. Arif Yunus.
Beliau mengungkapkan, kenaikan PPN 12 ℅ harus dibahas secara fundamental yakni kebijakan zhalim yang bertentangan dengan syariah, pasti akan menyengsarakan rakyat. Pajak tidaklah sama dengan zakat. Pajak dipungut selamanya baik ketika negara memiliki dana yang berlebih apalagi kalau kurang. PPN adalah pajak yang paling tidak adil karena dipungut dari semua orang baik yang kaya maupun yang miskin.
Shohibul fadhilah almukarram Kyai Saydi Suhadi, kemudian menambahkan dalam kalamnya, umat berpaling dari peringatan Allah (syariah), maka umat akan mendapatkan penghidupan yang sulit. Tanpa PPN maka semua harga-harga akan lebih murah. Tidak masuk surga bagi pemungut pajak. Maka pajak yang zhalim harus ditolak. Saat ini umat Islam diperlakukan seperti orang kafir dengan aneka ragam pajak yang harus dibayar. Saatnya umat kembali kepada syariah di bawah naungan khilafah. Mari kita perjuangkan bersama.
Dilanjutkan shohibul fadhilah almukarram Kyai Badru Tamam, yang menyatakan, kita masih dalam penjajahan sistem kapitalisme. Pajak adalah bagian dari alat penjajahan yang menyengsarakan rakyat. Umat harus disadarkan. Kekayaan alam yang berlimpah jika dikelola dengan syariah maka akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi rakyat. Mari kita sama-sama berjuang bagi tegaknya syariah dalam naungan khilafah.
Shohibul fadhilah almukarram Kyai Muhibbuddin, mengingatkan kita semua, bahwa sistem selain Islam adalah sistem tipu-tipu. Penguasa yang melakukan kebijakan zhalim yang menyengsarakan rakyat akan mendapatkan siksa yang keras dari Allah SWT. Para pemungut pajak akan mendapatkan tuntutan yang banyak dari orang-orang nanti di akhirat.
Para pemungut pajak akan langsung dilemparkan ke dalam neraka. Pajak adalah pungutan pada rakyat yang menyengsarakan rakyat dan merupakan dosa besar. Kita harus segera keluar dari sistem kapitalisme yang rusak ini menuju pada sistem Islam.
Shohibul Fadhilah Almukarram Kyai Ikhwaanul Hakim, menyampaikan, nasehat ulama untuk penguasa adalah sesuatu yang sangat penting. Kita harus banyak berdoa agar Allah jauhkan kita dari bala.
Shohibul fadhilah almukarram, Kyai Muhyiddin, Ppn 12 ℅ adalah pungutan yang zhalim. Ulama harus berteriak lantang dan menolak. Di akhirat orang-orang yang dizhalimi akan berdoa agar pemimpin yang zhalim ditimpakan azab dua kali lebih berat. Pilihlah pemimpin yang mau menerapkan syariah secara kaffah dalam naungan khilafah.
Di akhiri kalam dari shohibul fadhilah almukarram Kyai Iwan Januar menyampaikan, sejak negeri ini dijajah sampai hari ini rakyat belum pernah merasakan kesejahteraan. Mengambil harta rakyat tanpa hak adalah bathil. Kebijakan kenaikan PPN 12 ℅, laksana berburu di kebun binatang.