Kab. Bogor Timur (shautululama) -“Tersebarluasnya kemungkaran dan kemaksiatan yang bahkan telah melembaga karena masyarakat hidup dalam sistem yang tidak islami. Negara tidak dibentuk untuk menjamin agar tidak ada kemungkaran dan kemaksiatan di masyarakat. Bahkan negara sering justru menjadi institusi yang melembagakan dan melegalkan kemungkaran”. Kiyai Ahmad Aji mengawali penyampaiannya dalam Multaqo Ulama Aswaja Kab. Bogor timur pada Ahad, 25 Agustus 2024 di Majlis Raudhatul Jannah Gunung putri
“Para mufasir menjelaskan bahwa lafadz “layastakhlifannahum fil ardy.” dalam surah An-Nur ayat 55.
Allah SWT berfirman kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, demi Allah, bahwa Dia sungguh-sungguh akan “layastakhlifannahum fil ardy (menjadikan mereka berkuasa di muka bumi).
Terdapat sumpah Allah, diantaranya Imam al-Qurtuby menafsirkan bahwa huruf lam yang terdapat dalam lafadz tersebut adalah jawab qasam. Sebab janji adalah sebuah ucapan. Juga dalam kalimat “kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh”. Ini tidak dibatasi waktu, hanya pada masa nabi, Khulafaur rasyidin.
Dengan demikian, masih tetap berlaku bagi kaum muslimin setelahnya, yaitu janji Allah meliputi pemberian kekuasaan kepada kaum muslimin untuk tegaknya Khilafah yang kedua, yaitu Khilafah ala manhaj nubuwah”. ujar beliau
Lanjut beliau, pembahasan dengan mengutip pendapat kuat para ulama Ahlus Sunnah, pendapat yang masyhur dan dominan semenjak ratusan tahun mengenai wajibnya hukum mengangkat khilafah.
“Dalam kesempatan mulia ini, al faqier mengajak para ulama sekalian untuk menyampaikan kepada jamaahnya bahwa kemerdekaan hakiki adalah dengan menjadikan penyembahan hanya kepada Allah SWT, melaksanakan syariatNya secara kaffah, dalam seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam politik dan pemerintahan, merdeka dari penjajahan demokrasi-kapitalisme dan komunisme dengan kembali kepada Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah ala Minhajin Nubuwwah”. Pungkas beliau