Kab. Bogor, Jabar (shautululama) – “Islam adalah pemikiran (al-fikrah) dan metode (ath-tharîqah) dari Allah SWT. Karena itu kita tidak boleh mengubah bentuk sistem pemerintahan dalam Islam. Khilafah adalah sebagai tharîqah (metode) dalam menegakkan syariah Islam secara kâffah. Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan kewajiban menegakkan Khilafah. Kita wajib mengambil semuanya. Jika ada yang tidak diambil, kita akan diazab secara keras oleh Allah SWT di akhirat kelak” ujar Kiyai Usman Kamaludin , Pengasuh PonPes. At Tajuriyyu Citeureup dalam Multaqo Ulama Aswaja Kab. Bogor timur pada Ahad 25 Agustus 2024
“Oleh karena itu, metode yang tidak berasal dari dalil-dalil yang rinci dan tidak melalui ijtihad yang shohih, cara pengambilan dalil yang salah, bukan metode Islam menurut juga bukan hasil ijtihad. Itu merupakan metode yang didasarkan pada hawa nafsu, yang tidak ada kebenaran dan keabsahan di dalamnya seperti demokrasi yang sangat menyengsarakan rakyat dan tidak ada keadilannya”, jelas beliau
Beliau juga sangat mengungkapkan keprihatinan akan adanya pendapat yang mengatakan bahwa demokrasi tidak bertentangan dengan islam sedangkan khilafah tertolak di negeri ini.
“Bentuk sistem pemerintahan khilafah merupakan ijma’ para sahabat, kewajiban menegakkan Khilafah adalah qath’iy dan paling penting, dalam konsep ushul fikih yang telah mapan dinyatakan bahwa perkara yang terjadi ijma’ atasnya wajib diterima oleh seluruh kaum Muslim, haram melakukan ijtihad perkara yang telah disepakati tersebut” pungkas beliau