Multaqa Ulama Aswaja ManhajiKhilafah Ajaran AswajaKhilafah Bisyaroh RasulullahKhilafah Janji Allah

Multaqa Ulama Aswaja Cianjur, Jabar: Pajak Sangat Tidak Adil

Cianjur, Jabar (shautululama) – Multaqo Ulama Aswaja Kab. Cianjur, diselenggarakan pada 11 Januari 2025 di Majlis Ath-Thohiriyah Cianjur, dengan mengangkat tema “Kado Tahun Baru, Kenaikan PPN 12% Berkah Atau Musibah, Bagaimana Dalam Islam?.”

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka tanggapan para ulama dan menjadi pengingat bagi kaum muslimin di Indonesia atas kenaikan PPN 12% yang tentunya membuat penderitaan bagi umat dan juga bagaimana carut marut yang terjadi di bawah sistem demokrasi.

Para ulama yang hadir menilai bahwa jika kebijakan atas kenaikan PPN 12% merupakan suatu bentuk kedzaliman yang nyata. Tentu pajak ini menyengsarakan rakyat dimana pemerintah tidak peduli sama sekali terhadap rakyat, dan hanya menguntungkan para oligarki.

Para ulama juga bersepakat bahwa pajak hukumnya haram dan merupakan dosa besar bagi para pemungutnya.

Negara yang menerapkan pajak sesungguhnya adalah menjajah rakyat, karena pajak merupakan instrumen dalam rangka untuk menyengsarakan rakyat. Maka dari itu pentingnya para ulama untuk memberikan nasihat tentang pajak. Bukan hanya itu pentingnya umat sadar akan penguasa yang mensejahterakan mereka, yaitu penguasa di dalam sistem Khilafah yaitu Khalifah.

Para ulama bersepakat bahwa hanya sistem Islam di bawah naungan Khalifah yang mampu mensejahterakan umat. Khilafah merupakan solusi fundamental atas setiap keterpurukan yang menimpa umat di Indonesia.

Dimulai dari kedzaliman yang dilakukan penguasa, LGBT merajalela, kasus kriminalitas membludak, dan keterpurukan-keterpurukan lainnya.

Hal ini menjadi bukti bahwa, Kapitalisme-Demokrasi, ataupun Sosialisme-Komunisme merupakan ummul Jaroim (biang dari semua persoalan). Setiap kebijakan yang menyengsarakan rakyat hari ini pun tentunya diakibatkan karena akar dari diterapkannya sistem Kapitalisme sekuler.

Para ulama dalam Multaqo ini menyerukan bahwa solusi atas seluruh permasalahan di negeri ini adalah dengan penerapan Syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala Minhajin Nubuwwah. Hanya Khilafah yang mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, dan menjadikan Islam Rahmatan Lil-Alamin dengan diterapkan syariatnya secara menyeluruh (kaffah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button