Probolinggo, Jatim (shautululama) – Menyoroti problematika umat Islam saat ini, Shohibul Hajah Kyai Mas Ikhwan Afandi menyerukan agar para Ulama menyatukan langakah menjadikan syariat Islam yaitu Al-Qur’an Asunah sebagai satu-satunya sumber hukum.
“Oleh karena itu, di momen Bulan puasa ini, kita mengajak para Ulama berkumpul untuk menyatukan tekad, menyatukan langkah untuk menjadikan syariat Islam yaitu Al-Qur’an Asunah sebagai satu-satunya sumber hukum, yang di mana ketika ada permasalahan maka kita mengembalikan kepada al-quran tersebut,” ujarnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda Probolinggo: Mewujudkan Ummatan Wahidah, Mengalahkan Dominasi Oligarkhi, Melalui Demokrasi Atau Khilafah? Selasa (19/3/2024), di Kanal YouTube NgajiPro ID.
Sementara itu, Gus Tuhu Pengasuh Majelis Taklim Al Mustanir menjelaskan bahwa Indonesia dengan jumlah penduduk mayoritas Islam dan melimpahnya SDA nya, akan bisa menjadi negara adidaya dan berjaya jika mengambil Islam sebagai sistem.
“Kalau negeri ini ingin berjaya, ingin Mulia baik dunia maupun akhiratnya, tidak ada pilihan lain kecuali mengambil Islam dan kalau sudah mengambil Islam maka sistem di negara ini hanya akan diatur dengan sistem Khilafah,” terangnya.
Pimbicara lain, Ustaz Ismail Pengasuh Majelis Taklim Ma’anil Quran Probolinggo menjelaskan, memperjuangkan Islam dalam sistem demokrasi adalah sesuatu hal yang sulit bahkan mustahil, karena demokrasi mencampur aduk ajaran Islam dengan ajaran manusia dan mengimani sebagian , mengingkari sebagian ajaran Islam.
“Jika suatu hukum di dalam demokrasi itu tidak disetuju oleh kebanyakan atau suara mayoritas maka, hukum tersebut itu sertamerta akan ditolak, meskipun hukum itu berasal dari Allah subhanahu wa taala, meskipun hukum itu berasal dari Al-Qur’an ataupun As Sunah,” jelasnya.
Ustaz Indra Fahruddin Direktur Rumah Inspirasi Perubahan Probolinggo mencontohkan jika ada upaya untuk menghambat gerak dakwah politik Islam dengan merekayasa produk hukum atau UU. Salah satunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 pasal 188 ayat (1).
“Oleh sebab itu mereka sangat paham bahwa hanya islam dan khilafah islam yang mampu menghentikan kerakusan mereka yang telah menggurita dalam peradaban kapitalisme ini,” ungkapnya.
Ustaz Abu Ibrahim Dai Muda Probolinggo, dalam multaqo tersebut membeberkan bahwa demokrasi i dengan ide sistem sekuler yang membahayakan karena memisahkan agama dengan kehidupan, tidak akan ada jaminan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat di dalam nya.
“Bahwasanya agama ini (Islam) harusnya menjadi pengatur masyarakat. Kita sebagai warga bernegara perlu menjauhkan sistem demokrasi ini dan menggantinya dengan sistem Islam,” tandasnya.[]AbiGenduk